Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Anggota Gangster Casper yang Rampas Motor 3 Remaja

    Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Anggota Gangster Casper yang Rampas Motor 3 Remaja

    KOTA MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota Polda Jatim akhirnya berhasil me.nangkap tersangka kasus tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jl. Raya Mlirip Kab. Mojokerto (depan PT. Ajinomoto Mojokerto).

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka diketahui tergabung dalam kelompok "Gangster Casper" asli dari Sidoarjo. 

    Tersangka datang ke Mojokerto karena mendapat informasi melalui pesan singkat dari grup sosmed bahwa akan ada tawuran di Mojokerto.

    "Mereka pergi ke arah Mojokerto dan berjumpa dengan rombongan konvoi lain, " kata AKBP Daniel saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (16/01/25).

    Para pelaku lalu mengejar korban sambil mengancam menggunakan sajam, lalu mengambil barang korban berupa 1 sepeda motor dan 1 handphone.

    "Saya menghimbau apabila masyarakat menemukan atau melihat konvoi yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota agar melaporkan segera ke Polsek atau Polres yang ada di Mojokerto untuk segera kami tindak lanjuti, " tegas AKBP Daniel.

    Ia juga menegaskan bagi pelaku atau gangster untuk tidak beraksi kapanpun di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.

    "Saya tegaskan untuk pelaku kejahatan dan anggota gangster, untuk tidak melaksanakan aksinya karena kapan pun dan dimanapun bila melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota akan kami tangkap, " tegas AKBP Daniel. 

    Dikesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil tangkap 6 orang tersangka.

    "Tersangka berinisial IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18),  GL (16)  masih di bawah umur dan AZ masih DPO, " ujar AKP Siko Sesaria Putra Suma yang juga didampingi Kasihumas Ipda Slamet Hariyono.

    Dari keenam tersangka, Polisi mengamankan barang barang bukti yaitu 1 sepeda motor Honda Beat, 1 sepeda motor Honda Vario, 2 buah sajam jenis samurai, 1 golok sisir, 1 buah handphone, 2 jaket dan 3 hoodie.

    Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun.

    kotamojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
    Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya  Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo
    Kick Off Penerimaan Terpadu Polri 2025. Undangan terbuka Untuk Anak-anak Muda Terbaik Bangsa
    Perayaan Natal Mabes Polri 2024: Refleksi, Komitmen, dan Damai Sejahtera untuk Indonesia
    Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

    Ikuti Kami